PRA PENDAFTARAN
- Pra pendaftaran ditujukan untuk calon peserta didik baru :
- calon peserta didik baru luar daerah;
- calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan sebelum tahun pelajaran 2011/2012; dan
- calon peserta didik baru berasal dari daerah lulusan pendidikan kesetaraan paket A / paket B
- Pra Pendaftaran ditujukan hanya untuk calon peserta didik baru yang memilih sekolah tujuan SMP Reguler, SMA Reguler, dan SMK Reguler guna memperoleh nomor pengganti peserta ujian nasional.
- Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada butir (1) yang tidak melakukan pra pendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB SMP, SMA dan SMR reguler.
- Pra pendaftaran dilaksanakan dengan cara menyerahkan berkas SKHUN/DNUN Paket A/DNUN Paket B/SKYBS dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusan .
- Selain menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud pada butir (1), untuk calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing juga harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan pada tanggal 1 dan tanggal 3 Juni 2012.
- Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pra pendaftaran secara on-line maupun datang langsung ke sekolah yang telah ditetapkan
- Pengajuan pra pendaftaran on-line sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- calon peserta didik baru membuka situs PPDB DKI Jakarta hhtp://jakarta.siap-ppdb.com
- calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pra pendaftaran on-line dengan formulir sebagaimana pada situs ini;
- calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pra pendaftaran on-line yang memuat kode pra pendaftaran;
- calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran;
- Calon Peserta didik baru yang sudah melakukan pra pendaftaran on-line wajib melakukan verfikasi pra pendaftaran di sekolah yang telah ditunjuk.
- Pengajuan pra pendaftaran datang langsung ke sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran dengan membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Poin 4;
- calon peserta didik kemudian dibantu panitia sekolah dalam melakukan pra pendaftaran on-line ;
- panitia sekolah mencetak tanda bukti pra pendaftaran on-line yang memuat kode pra pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;
- calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran.
- Calon peserta didik yang telah melakukan pra pendaftaran langsung wajib melakukan verfikasi pra pendaftaran.
- Pengajuan pra pendaftaran on-line sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
VERIFIKASI PRA PENDAFTARAN
Verifikasi pra pendaftaran dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- calon peserta didik baru membawa berkas sebagaimana dimaksud dalam Point(4) ke sekolah yang menyediakan layanan pra pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pra pendaftaran on-line yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas pra pendaftaran serta menunjukkan berkas asli kepada panitia sekolah;
- panitia sekolah melakukan verifikasi berkas pra pendaftaran yang dibawa calon peserta didik dengan data pra pendaftaran on-line .
- panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pra pendaftaran yang di dalamnya terdapat nomor pengganti peserta ujian nasional kemudian di stempel dan ditandatangani untuk diberikan kepada calon peserta didik baru.
- Calon peserta didik baru asal luar daerah, paket A/B dan lulusan tahun sebelumnya yang sudah melakukan pengajuan prapendaftaran on-line atau langsung dan tidak melakukan verifikasi pra pendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB Reguler.
PENDAFTARAN
- Pelaksanaan pendaftaran PPDB pada sekolah reguler dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
- Pelaksanaan pendaftaran PPDB tahap kedua hanya bisa diikuti oleh :
- calon peserta didik baru dari sekolah asal Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada tahap pertama; dan
- calon peserta didik baru SMK Negeri yang gugur pada saat lapor diri tahap pertama karena tidak memenuhi persyaratan khusus bagi masing � masing kompetensi keahlian.
- Pendaftaran untuk calon peserta didik baru SMP, SMA dan SMK dapat dilakukan on-line maupun datang langsung ke sekolah.
- Pengajuan pendaftaran on-line sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- calon peserta didik baru membuka situs PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta http://jakarta.siap-ppdb.com ;
- calon peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran on-line dengan formulir sebagaimana tercantum dalam situs ini ;
- calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran;
- calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran;
- calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran on-line wajib melakukan verifikasi pendaftaran sesuai jadwal.
- Calon siswa baru yang tidak melakukan verfikasi pendaftaran tidak dapat mengikuti seleksi PPDB real time on-line.
- 2. Pengajuan pendaftaran datang langsung ke sekolah dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah terdekat dengan membawa berkas pesyaratan pendaftaran;
- calon peserta didik kemudian dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran on-line;
- panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran on-line yang memuat kode pendaftaran dan menyerahkan kepada calon peserta didik baru;
- calon peserta didik baru menandatangani dan kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran.
- calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran langsung wajib melakukan verifikasi pendaftaran sesuai jadwal.
- Calon peserta didik baru yang tidak melakukan verfikasi pendaftaran tidak dapat mengikuti seleksi PPDB real time on-line.
- Pengajuan pendaftaran on-line sebagaimana dimaksud dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
PENDAFTARAN
Verifikasi pendaftaran dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
- Verifikasi dilakukan disekolah terdekat, sesuai jenjang satuan pendidikannya;
- calon peserta didik baru menyerahkan tanda bukti pengajuan pendaftaran on-line yang sudah ditandatangani dan fotocopy berkas serta menunjukkan aslinya kepada panitia sekolah.
- panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
- panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran kemudian di stempel, ditandatangani panitia dan calon peserta didik baru dan diberikan kepada calon peserta didik baru dan arsip disimpan oleh panitia sekolah;
- Tanda bukti verifikasi pendaftaran tidak boleh hilang karena akan digunakan sebagai bukti saat lapor diri (apabila diterima disalah satu pilihan sekolah).
0 komentar:
Posting Komentar